Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

H-1 Kampanye, Bawaslu Berharap Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu

 

Kampanye pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 akan dimulai besok, Selasa (28/11). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap tidak ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11).

"Tanggal 28 November adalah kampanye, kami mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," ujar Bagja.

Dia menegaskan, kampanye merupakan ajang bagi peserta pemilihan legislatif (pileg) yaitu calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, ataupun peserta pemilihan presiden (pilpres) yaitu calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kampanye pemilu ini untuk meyakinkan pemilih di Republik ini dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri," tuturnya.

Anggota Bawaslu dua periode itu juga berharap, tugas dan fungsi lembaganya bisa dibantu oleh para peserta Pemilu Serentak 2024. Yaitu dengan memastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280 (UU 7/2017 tentang Pemilu). Bapak/ibu, pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu, Oleh sebab itu kami mengundang bapak/ibu (ke acara Rakornas ini), semua peserta pemilu menghadapi tanggal 28 November ini," ucap Bagja.

"Kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi. Akan tetapi, Sentra Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium. Tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir," demikian Bagja.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved