Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hak Angket Bisa Berujung Pemilu 2024 Diulang hingga Diskualifikasi Paslon

 

Menjelang masa sidang DPR, dukungan terhadap digunakannya hak angket Pemilu 2024 terus bergulir. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menyerahkan proses politik itu kepada DPR.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa melalui hak angket, DPR bisa memutuskan Pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang jika memang terbukti ada kecurangan. Bukan hanya itu, anggota dewan juga disebut bisa mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) pemilu.

Bivitri pun menegaskan, keputusan paslon yang didiskualifikasi berdasar keputusan angket itu harus dijalankan KPU.

”Hak angket itu tidak perlu ke MK lagi, langsung menjadi keputusan DPR sebagai institusi,” ujarnya kepada Jawa Pos (Group FAJAR), Senin, 4 Maret.

Menurut Bivitri, hak angket bisa berujung ke MK jika DPR memutuskan adanya pemakzulan terhadap presiden. Nanti MK yang akan memutuskan apakah pemakzulan bisa dilakukan atau tidak.

Jika MK menyatakan presiden bersalah, MPR akan menggelar sidang pemberhentian presiden. Syarat pemakzulan adalah disetujui dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam sidang.

Bivitri menuturkan, hak angket diperlukan untuk membuat terang dugaan kecurangan pemilu.

Dia menegaskan, hak tersebut bukan bertujuan untuk memakzulkan presiden maupun menjegal Prabowo-Gibran. Namun untuk mencegah kecurangan terulang di kemudian hari.

Terpisah, Presiden Jokowi enggan berkomentar terkait hak angket yang digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Menurut Jokowi, hal itu bukan urusan presiden. ”Itu urusan DPR, silakan tanya ke DPR,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid yakin hak angket bisa digulirkan.
Meski banyak yang meragukan hak angket gagal di tengah jalan, namun Hidayat menegaskan lima fraksi parpol di DPR RI berkomitmen untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Meskipun demikian, mantan Presiden PKS itu belum memastikan kapan kelima parpol itu akan menggulirkan hak anget.

Sumber Berita / Artikel Asli : fajar

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved