Berdasarkan jadwal, penghitungan suara hasil Pemilu 2024 pada tingkat KPU Kabupaten/kota harus selesai pada 5 Maret 2024. Hal ini berarti KPU kabupaten/kota wajib menyelesaikan proses rekapitulasi perhitungan suara dari seluruh kecamatan masing-masing.
Pantauan pada pleno KPU Kota Medan, mereka masih menggelar pleno di Hotel Le Polonia Medan hingga malam. Data yang diperoleh dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, KPU Medan masih menyelesaikan 12 kecamatan. Sedangkan, 6 kecamatan lainnya masih dalam proses rekapitulasi, sedangkan 3 kecamatan masih belum selesai perhitungan di tingkat kecamatan.
Tiga kecamatan yang belum selesai perhitungan yakni Medan Sunggal, Medan Petisah dan Medan Marelan.
Sedangkan kecamatan yang sudah selesai rekapitulasi yakni Medan Baru, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Perjuangan, Medan Belawan, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Amplas, Medan Labuhan.
Ssedangkan kecamatan yang dalam proses rekapitulasi yakni Medan Deli, Medan Timur, Medan johor, Medan Area, Medan Denai dan Medan Tembung.
Meski berpotensi gagal menyelesaikan rekapitulais hingga batas hari yang ditentukan, namun KPU Medan mengaku masih berupaya untuk menyelesaikannya.
“Malam ini kita upayakan selesai semua,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah.