Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nih! Kabar Terbaru Soal Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

  

Persiapan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih terus dilakukan oleh pemerintah. Namun, waktu implementasi KRIS masih abu-abu hingga saat ini.

Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya berharap regulasi terkait KRIS dapat selesai dalam waktu dekat. Ia menargetkan peraturan tersebut selesai pada Maret 2024.

"Sekarang kita ada PP-nya yang sekarang kita tunggu di Presiden. Kami harapkan seharusnya bulan-bulan ini selesai," kata Budi dikutip dari detikcom, Rabu (6/3/2024).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, mengaku bahwa ia belum dapat memastikan kapan implementasi KRIS. Ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dari uji coba di sejumlah rumah sakit (RS).

"Nanti ditunggu saja. Kan, kebijakannya belum ada," kata Ghufron.

Gufron menyebut bahwa BPJS Kesehatan masih mengkaji penerapan KRIS dengan sejumlah stakeholder, termasuk kementerian. Ia mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat khusus dengan beberapa pihak dan membahas sejumlah hal.

"Kita ada terus komunikasi BPJS dengan Dewas, dengan kementerian. Komunikasi bagus sekali. Kita sudah rapat khusus. Banyak hal, tidak hanya KRIS," ujar Ghufron.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan KRIS untuk ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit sejak Januari 2023. Hal ini dilakukan untuk mencapai target implementasi KRIS yang diwacanakan pada Januari 2025 mendatang.

Adapun, pemerintah memiliki 12 indikator terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit, seperti ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangan.

Sebagai informasi, KRIS adalah sistem yang sedang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Sumber Berita / Artikel Asli : cnbc

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved