Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti tanggapan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menanggapi soal penyelidikan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta tidak ada relevansinya dengan pencapresan Anies Baswedan.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyebutkan bahwa ucapan dari Firli Bahuri sama seperti dengan mantan Kapolri.
Said Didu juga mengatakan bahwa seakan ada kode soal kasus ketidakadilan.
"Persis ucapan mantan Kapolri Pak Idham saat di gedung DPR yg disampaikan dlm bahasa bugis, tapi faktanya terjadi berbagai kasus ketidakadilan. Jadi ini sepertinya kode akan seperti demikian juga," ujar Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (7/10).
Sebelumnya, Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita berpendapat kalau penyelidikan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta tidak ada relevansinya dengan pencapresan Anies Baswedan.
Terkait hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya sejak awal bekerja profesional sesuai dengan aturan perundang undangan dan hukum yang berlaku.
"Sejak awal saya berkomitmen untuk pemberantasan korupsi, siapapun tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh, fiat justitia ruat caelum," tutur Firli Bahuri, dikutip RMOL, Jumat (7/10).
Hal itu lantaran semua yang dilakukan oleh KPK merupakan proses hukum, lanjut Firli Bahuri, sehingga tidak seorangpun akan menjadi tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga selaku pelaku tindak pidana.
Firli Bahuri juga menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu menindak siapapun pelaku tindak pidana korupsi jika berdasarkan keterangan dan bukti-bukti ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Kerja-kerja KPK diuji di Pengadilan. Jadi bukan hasil ramalan, bukan beropini, dan bukan hasil halusinasi. Saya pastikan bahwa proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum," pungkas Firli.