Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Merujuk Aturan KPU, Iklan Capres-Cawapres Dahului Jadwal Kampanye Pemilu

 

Iklan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah mulai tayang di beberapa stasiun televisi, ternyata tidak sesuai aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, tiga pasangan capres-cawapres sudah mulai menayangkan iklan yang menunjukkan identitas diri di televisi.

Iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tampil di stasiun televisi Metro TV.

Sedangkan, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indosiar.

Sementara, iklan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampil di stasiun televisi RCTI atau MNC Group.

Merujuk Lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Untuk saat ini atau tepatnya mulai 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

Artinya, merujuk pada jadwal kampanye di PKPU Kampanye, iklan capres-cawapres sekarang ini termasuk mendahului jadwal yang telah ditentukan.

Sumber Berita / Artikel Asli : rmol

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - GentaPos.com | All Right Reserved